26 November 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Jatim Usulkan Akomodasi Ekonomi Kreatif ke Disbudparekraf

Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Eric Komala
Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Eric Komala

SURABAYA (Lentera) –Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Eric Komala menegaskan perlunya penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk mengakomodasi urusan ekonomi kreatif. Menurutnya, hal tersebut sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Erick menjelaskan, penyelarasan ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2024 mengenai Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri hanya dapat dilakukan oleh daerah dengan kapasitas fiskal tinggi serta memenuhi sejumlah indikator, termasuk PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah, pemenuhan mandatory spending, belanja pegawai maksimal 30 persen, serta kemampuan menjaga inflasi antara 1,5 hingga 3,5 persen selama dua tahun terakhir.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Politisi PKS tersebut menyampaikan bahwa Jawa Timur saat ini masih berada pada kategori kapasitas fiskal sedang. Kondisi itu membuat provinsi belum memenuhi syarat pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif secara terpisah. 

“Oleh karena hal di atas, Jawa Timur belum dapat memenuhi kriteria Keputusan Bersama dan nomenklatur Ekonomi Kreatif dimunculkan pada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,” ungkap Erick, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi A menilai perlu adanya perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 dalam Perda No. 11 Tahun 2016, khususnya terkait nomenklatur Sekretariat Daerah serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Penyesuaian ini, menurut Erick, diperlukan agar struktur perangkat daerah sesuai dengan pedoman pemerintah pusat serta mendukung penyelenggaraan sub urusan ekonomi kreatif di Jawa Timur.

Diketahui sebelumnya, menurut Erick Komala, pembahasan raperda dilakukan melalui rapat kerja pada 12 November 2025 di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur, Malang. Rapat tersebut menghadirkan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. 

“Dalam rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf),” pungkasnya.(ADV)

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.