01 November 2025

Get In Touch

Bea Cukai Madiun Gerebek Toko di Jiwan, Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Madiun bersama anggota Denpom V/1 Madiun memeriksa ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun (Dok. KPPBC TMP C Madiun)
Petugas Bea Cukai Madiun bersama anggota Denpom V/1 Madiun memeriksa ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun (Dok. KPPBC TMP C Madiun)

MADIUN (Lentera) -Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menggelar operasi gabungan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/10/2025). Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai disita dari sebuah toko plastik di wilayah tersebut.

Petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang-barang tersebut dikemas dalam 639 bungkus dengan nilai perkiraan mencapai Rp18,4 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp12 juta.

Pemilik toko berinisial BS langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).

Slamet menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya. Dari hasil pemeriksaan, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai bentuk penyelesaian administrasi, BS mengajukan permohonan Ultimum Remedium—pembayaran denda tanpa proses penyidikan—sebesar Rp27,8 juta, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

Hasil penindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas tertanggal 28 Oktober 2025.

Selain operasi penindakan, Bea Cukai Madiun mencatat kinerja penerimaan negara hingga akhir Oktober 2025 yang melampaui target. Dari cukai sebesar Rp1,063 triliun (107,59%),Ultimum Remedium: Rp2,46 miliar, dan bea Masuk: Rp228,15 juta (105,40%).

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Slamet.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.