SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan ruang khusus di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh kecamatan untuk mengatasi sampah besar atau bulky waste.
Fasilitas ini disiapkan untuk mencegah pembuangan sampah berukuran besar seperti kasur, sofa, kursi, hingga lemari secara sembarangan yang selama ini berpotensi menyumbat saluran air dan merusak rumah pompa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan pihaknya masih sering menemukan kasur kapuk yang dibuang di TPS maupun tepi jalan. Menurutnya, kasur kapuk lebih cepat rusak dibandingkan springbed sehingga lebih sering diganti dan menimbulkan volume sampah besar.
“Kasur kapuk itu beda dengan springbed. Tidak bertahan lama, cepat kempes apalagi kalau kena hujan. Jadi mereka ganti lagi,” kata Dedik, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan tidak semua sampah bisa masuk ke dalam mesin compactor karena alat tersebut hanya untuk sampah domestik seperti plastik dan limbah rumah tangga ringan.
“Kalau dimasukkan ke compactor itu tidak bisa. Mesin press-nya hanya untuk sampah-sampah domestik,” jelasnya.
DLH menyiapkan area khusus bulky waste tersebar di 31 kecamatan, termasuk di 191 TPS dan TPS 3R. Fasilitas tersebut memudahkan warga yang ingin membuang sampah besar tanpa harus menumpuk atau membuangnya sembarangan.
Beberapa titik bulky waste antara lain: Surabaya Timur (TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, TPS Tenggilis Utara), Surabaya Barat (TPS Karangpoh, TPS Balongsari, TPS Kendung Makam), Surabaya Pusat (TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, TPS Bukit Barisan), Surabaya Selatan (TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, TPS Gayungsari YKP), Surabaya Utara (TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, TPS Benteng).
Dedik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan tidak membuang sampah besar di tepi jalan, saluran air, atau lokasi kerja bakti.
Untuk sampah berukuran kurang dari 1 meter persegi, warga dapat langsung membuangnya ke TPS bulky waste. Jika ukurannya lebih dari 1 meter persegi, sampah harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui prosedur resmi.
Adapun tahapan pembuangan ke TPA, pertama warga mendaftar melalui SSW Alfa untuk mendapatkan izin pembuangan sampah. Kedua, Tim Retribusi akan melakukan verifikasi lapangan dan menetapkan nilai retribusi. Ketiga, warga melakukan pembayaran sesuai ketetapan.
"Barcode akan diterbitkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya," tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
