 
      JAKARTA (Lentera)-Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan aset kripto yang menimbulkan kerugian hingga Rp 3,05 miliar. Tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA berhasil diamankan di Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Siber bekerja selama 1 bulan 8 hari.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan proses penangkapan para tersangka. “Penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana penipuan daring atau online scam dan pencucian uang. Penangkapan para pelaku dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak,” ujarnya.
Fian memaparkan bahwa para pelaku membuat akun media sosial palsu untuk menyebarkan tautan melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Mereka mengaku sebagai sekuritas maupun pedagang aset keuangan digital untuk menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” jelasnya.
Kasubdit 3 Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menambahkan bahwa jaringan ini ternyata terhubung hingga ke Malaysia dan Kamboja. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari klaster pertama di Indonesia.
“Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku,” kata Manajer Madya Satgas, Aditya Mahendra.
Ia juga mengungkap bahwa laporan penipuan online terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025, terdapat 297.217 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 triliun.
Editor:Widyawati/berbagai sumber



.jpg)
