01 November 2025

Get In Touch

BGN Akan Polisikan Yayasan Pemilik Mobil Berstiker SPPG Pengangkut Babi di Sumut

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera) — Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melaporkan ke pihak kepolisian kasus penyalahgunaan logo dan nama lembaganya oleh sebuah yayasan di Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil setelah viral sebuah video memperlihatkan mobil berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengangkut hewan ternak berupa babi dan ayam di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan Koordinator Wilayah BGN di Sumut untuk membuat laporan resmi ke polisi. Tindakan ini dilakukan karena penggunaan logo dan nama BGN tanpa izin dianggap mencoreng nama baik lembaga.

“Saya sudah minta Korwil untuk segera melapor ke polisi karena ini merupakan penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal melalui Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan yang digunakan dalam video tersebut bukan milik BGN maupun salah satu dapur mitra resminya. Mobil tersebut ternyata dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, yang berdomisili di Nias Selatan.

Yayasan tersebut diketahui baru mengajukan diri sebagai calon mitra program SPPG, namun belum mendapat verifikasi resmi dari BGN. Karena itu, secara hukum dan administratif, yayasan itu belum memiliki hak untuk menggunakan atribut BGN.

“Mereka masih dalam proses pengajuan dan belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN. Jadi, mereka tidak boleh memakai logo maupun stiker SPPG,” tegas Nanik.

Sementara itu, Kepala BGN Sumatera Utara Agung Kurniawan turut menyesalkan tindakan tersebut. Ia menyebut, penggunaan atribut SPPG pada mobil yang mengangkut hewan ternak, terutama babi, telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencoreng nama baik instansi.

“Kami sedang meminta pertanggungjawaban dari pihak yayasan. Perbuatan ini sudah merugikan reputasi lembaga karena mereka belum diizinkan menggunakan nama instansi,” ujar Agung.

Kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan mobil berstiker SPPG tengah mengangkut beberapa ekor babi dan ayam. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat seorang pria membuka pintu belakang mobil dan memperlihatkan isi muatan hewan di dalamnya. Kejadian tersebut langsung menimbulkan reaksi publik karena stiker SPPG identik dengan program pemerintah di bidang pangan dan gizi masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, BGN menegaskan akan mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, lembaga tersebut berkomitmen memperketat proses verifikasi calon mitra SPPG agar penggunaan nama dan logo lembaga tidak disalahgunakan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan atribut lembaga pemerintah di daerah. BGN berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lapangan.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.