 
      SURABAYA (Lentera) – Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti ketimpangan perlakuan negara terhadap guru swasta, khususnya guru madrasah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mendesak pemerintah memberikan perhatian dan perlakuan yang adil, terhadap para pendidik di lembaga swasta dan madrasah.
“Karena memang faktual, senyatanya guru swasta termasuk yang mengajar di madrasah itu tidak mendapatkan perlakuan yang cukup adil dari negara untuk banyak hal. Secara regulatif mereka tidak direspon kepentingannya,” ungkap Hikmah, Kamis (30/10/2025).
Politisi PKB tersebut menegaskan, ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak-anak di madrasah dan sekolah swasta. Menurutnya, guru merupakan instrumen paling penting dalam lembaga pendidikan.
“Kalau guru sebagai instrumen paling penting di lembaga pendidikan belum mendapatkan respon yang baik dari pemerintah, bagaimana dengan nasib anak-anak yang dididik oleh mereka?” tegasnya.
Hikmah menilai, transformasi pendidikan hanya dapat terjadi jika guru memperoleh dukungan kesejahteraan dan kesempatan meningkatkan kompetensi.
“Perubahan seorang guru itu sangat ditentukan oleh bagaimana well-beingmereka atau kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Hikmah juga menyoroti, kondisi yayasan pendidikan swasta yang sebagian besar berdiri atas dasar kebutuhan masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Ia mengingatkan, minimnya perhatian negara terhadap sekolah swasta dapat berdampak luas.
“Kalau di suatu tempat, terutama di daerah-daerah pedesaan, lembaga pendidikan swasta ini tidak ada, bisa dikatakan anak-anak terancam untuk tidak melanjutkan pendidikan. Dan ketika mereka tidak melanjutkan pendidikan, ancaman yang paling harus dihadapi adalah perkawinan anak meningkat, perceraian anak meningkat,” paparnya.
Hikmah menegaskan, negara perlu memberikan perlakuan setara atau minimal proporsional terhadap guru dan lembaga pendidikan swasta.
“Negara harus memberikan respon yang sama, merata. Kalau tidak sama, setidaknya proporsional kepada lembaga pendidikan swasta dan guru-guru yang mengajar di dalamnya,” katanya.
Ia juga mendorong, agar pemerintah memfasilitasi peningkatan kompetensi guru swasta melalui pelatihan, short course, dan kegiatan rutin yang diselenggarakan dinas pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Guru-guru swasta juga jangan hanya menuntut well-being saja. Mereka juga harus menuntut hak yang sama untuk mendapatkan peningkatan kompetensi,” tambahnya.
Selain itu, Hikmah menyoroti proses rekrutmen ASN, baik PNS maupun PPPK, yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah.
“Tidak tahu mengapa begitu, di mana salahnya, kok perlakuan diskriminatif ini tetap muncul,” ujarnya.
Ia meminta, agar guru swasta yang diterima sebagai PPPK tetap ditugaskan di sekolah asal, bukan dipindahkan ke sekolah negeri.
“Banyak guru swasta yang diterima PPPK lalu ditugaskan ke sekolah negeri, padahal mereka adalah guru utama, bahkan kepala sekolah di lembaga swasta. Bisa dibayangkan bagaimana lemahnya sekolah swasta jika kehilangan tenaga-tenaga kompeten itu,” tandasnya.
Hikmah pun mengimbau, pemerintah memberikan perhatian menyeluruh terhadap nasib guru, baik dari sisi regulasi kepegawaian, peningkatan kompetensi, maupun kesejahteraan.
“Monggo, kita menghimbau kepada negara, responnya itu harus menyeluruh ya. Dari sisi tata aturan kepegawaian, dari sisi regulasi peningkatan kompetensi guru maupun well-being guru,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais




.jpg)
