 
      MADIUN (Lentera) — Sidang gugatan perdata yang diajukan pengusaha kontraktor, Mochid Soetono terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dian Lesmana Zamroni itu memasuki tahap mediasi, dengan hakim Putu Bisma Wijaya ditunjuk sebagai mediator.
Namun, proses persidangan sempat disorot lantaran salah satu tergugat, yakni Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun kembali tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, pihak pengadilan mengaku sudah dua kali melayangkan surat panggilan resmi.
“LPSE sudah kami panggil dua kali, tapi tidak juga hadir di persidangan. Maka sesuai prosedur, perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sebelum masuk pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Lesmana Zamroni di ruang sidang.
Pihak Pemkot Madiun melalui Bagian Hukum, Ika Puspita Ria membenarkan bahwa agenda hari ini berlanjut ke tahap mediasi. Menurutnya, mediasi belum membuahkan hasil dan akan dilanjutkan minggu depan, setelah masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi.
“Mediasi tadi baru dibuka dan ditunda minggu depan. Masing-masing pihak diminta membuat resume untuk diserahkan pada pertemuan berikutnya,” kata Ika usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Usman Baraja menegaskan bahwa resume pihaknya nanti akan tetap berpegang pada pokok gugatan, yakni meminta agar lelang proyek dibatalkan dan diulang. Ia menilai, ada dugaan ketidakberesan dalam proses tender proyek pemerintah tersebut.
“Resume kami nanti tidak jauh dari gugatan. Kami mendalilkan bahwa mekanisme lelang mengandung dugaan permainan, bahkan pemenangnya seolah sudah ditentukan sejak awal,” ujar Usman.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan perdata ini berawal dari tender proyek Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu Tahap I pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, proyek tersebut bersumber dari APBD 2025 dengan pagu senilai Rp1,6 miliar.
Tender tahap pertama digelar 29 Juli 2025 dan diikuti 43 peserta, namun hanya dua yang memasukkan penawaran:
CV Bagus Bangkit (Mukid) dengan harga terkoreksi Rp1.498.074.859,44 dan CV Sahabat Kerdja (Moch Rozaq Harfieqo) dengan harga Rp1.530.295.892,28
Kedua peserta kemudian dinyatakan gagal dalam pembuktian kualifikasi oleh panitia, alasannya CV Bagus Bangkit tidak melampirkan bukti kepemilikan alat (STNK, BPKB, atau invoice). Sementara CV Sahabat Kerdja, dianggap tidak memenuhi persyaratan personel dan referensi kerja.
Tender pun diulang pada 3 September 2025, diikuti 34 peserta dan tiga di antaranya mengajukan penawaran:
CV Bagus Bangkit Rp1.471.595.458, CV Palillah Rp1.489.588.750 dan CV Sahabat Kerdja Rp1.491.505.783
Namun, hasil evaluasi kembali menggugurkan dua peserta pertama karena masalah pada dokumen identifikasi bahaya RK3 (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hingga akhirnya, CV Sahabat Kerdja dinyatakan sebagai pemenang lelang, dengan nilai kontrak Rp1.487.623.003,44.
Kini, proses hukum di PN Madiun masih bergulir dan mediasi dijadwalkan berlanjut pekan depan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




.jpg)
