 
      PALANGKA RAYA (Lentera) - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, diterapkan sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengatakan kebijakan ini merupakan solusi realistis dalam menjaga keberlangsungan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Shingga tetap memiliki pekerjaan tanpa menambah beban berat pada keuangan daerah.
"Jangan sampai dengan adanya PHK justru membebani keuangan daerah,” papar Syaufwan, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini rasio belanja pegawai di Kota Palangka Raya sudah mencapai sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), mengamanatkan bahwa pada tahun 2027 mendatang, rasio belanja pegawai harus ditekan maksimal hingga menjadi 30 persen.
"Mengacu pada kondisi ini, skema PPPK paruh waktu dinilai bisa menjadi jalan tengah bagi tenaga non-ASN," tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menata kembali tenaga honorer, tanpa harus melakukan PHK besar-besaran sekaligus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
"Tenaga PPPK paruh waktu nantinya akan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional sebagai ASN dengan perjanjian kerja," jelasnya.
Syaufwan menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap akan memperoleh hak dasar, seperti tunjangan hari raya (THR), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Selebihnya Syaufwan meminta agar pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN secara menyeluruh, yang disesuaikan dengan kebutuhan di tiap perangkat daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi yang adil, menjaga keseimbangan antara efisiensi keuangan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor:Widyawati




.jpg)
