31 October 2025

Get In Touch

Ini Alasan Wali Kota Wahyu, Belum Setujui Pengunduran Diri Dirut BUMD Tunas Kota Malang

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menindaklanjuti proses pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tugu Aneka Usaha (Tunas), Dodot Tri Widodo.

Wahyu menegaskan, sebelum pengunduran diri tersebut disetujui, masih ada sejumlah tanggung jawab dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Dodot.

"Masih kami tindaklanjuti, karena masih ada PR yang harus diselesaikan. Makanya saya minta harus ada penyelesaian dari tanggung jawabnya ini," ujar Wahyu, Rabu (29/10/2025).

Isu pengunduran diri Dodot Tri Widodo pertama kali mencuat setelah unggahan akun Instagram karir_ub pada 12 September 2025 lalu. Dalam postingan tersebut disebutkan, Dodot kini telah menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Unggahan itu turut mencantumkan identitas akademis Dodot sebagai alumni Universitas Brawijaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi S1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan angkatan 1990.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Pasalnya diketahui Dodot masih tercatat sebagai Dirut Tunas milik Pemkot Malang.

Menanggapi hal itu, Wahyu mengakui dirinya belum memberikan persetujuan resmi atas pengunduran diri Dodot. Meski demikian, ia mengetahui yang bersangkutan sudah diterima bekerja di tempat baru.

"Sampai saat ini saya masih mempelajari. Tetapi kan sudah diterima di sana. Meskipun yang jelas, walaupun sudah diterima di sana tetapi masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan," kata Wahyu.

Wahyu juga memastikan, keputusan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan persoalan internal di tubuh Tunas. Ia menilai, penerimaan Dodot di perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta menjadi bukti tidak ada masalah dalam kinerja maupun rekam jejaknya.

"Tidak ada (masalah). Buktinya kan sudah diterima di sana, kalau ada masalah kan nggak bisa diterima. Tapi dia berjanji akan menyelesaikan," tegasnya.

Menurut Wahyu, Dodot sendiri telah menyadari adanya tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum resmi meninggalkan posisinya di Tunas.

"Sadar, punya tanggung jawab yang harus diselesaikan. Nggak banyak. Hanya sebagai bentuk tanggung jawab saja," katanya. 

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan tanggung jawab yang dimaksud berkaitan dengan pemenuhan target-target perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia meminta agar seluruh target tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

Terkait kekosongan jabatan direktur utama nantinya, Wahyu menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi tersebut. Ia menegaskan, proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BUMD.

"Ya, kami akan membuat panitia seleksi (pansel). Jadi nanti ada pansel Tugu Artha dan Tunas juga, beserta dengan pengawasnya. Ini kan BUMD, panselnya beda dengan OPD," pungkas Wahyu.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.