01 November 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Minta Pemkot Cari Solusi bagi 25 Petani Terdampak Pembangunan Sekolah Rakyat

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr. Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr. Akmarawita Kadir.

SURABAYA (Lentera) -Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mencarikan solusi bagi para petani yang selama ini menggarap lahan di wilayah Kedung Cowek, setelah muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama jajaran terkait, lahan yang selama ini digunakan warga untuk bercocok tanam merupakan tanah milik Pemkot Surabaya. Namun, para petani diketahui telah lama menggarap lahan itu sebagai sumber mata pencaharian utama mereka.

“Memang lahan itu milik Pemkot, tapi teman-teman petani sudah lama bercocok tanam di sana. Jadi perlu dicarikan solusi, karena mata pencaharian mereka bergantung pada lahan tersebut,” kata dr. Akma, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, para petani sebenarnya tidak menolak keberadaan Sekolah Rakyat, melainkan hanya mempertanyakan mengapa pembangunan tidak dilakukan di lahan lain yang berdekatan dan tidak dimanfaatkan. “Mereka mendukung sekolah rakyat, hanya saja ada lahan di sebelahnya yang kosong, itu yang perlu dikomunikasikan,” tambahnya.

Akma menilai persoalan ini muncul akibat kurangnya komunikasi antara warga dan pihak pemerintah. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 25 orang petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. Komisi D pun mendesak Pemkot Surabaya beserta jajarannya, termasuk pihak kecamatan, untuk menemukan solusi yang adil dan manusiawi.

“Dewan meminta supaya teman-teman petani yang masih menunggu masa panen tidak diganggu dulu, agar mata pencaharian mereka tidak terganggu sampai solusi ditemukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat mencapai sekitar 5–6 hektare, sementara lahan yang selama ini digarap warga sekitar 4 hektare. Ia mendorong Dinas Pertanian dan dinas terkait lainnya untuk mendata ulang secara akurat luas dan status lahan tersebut.

Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa status lahan yang digarap petani tidak memiliki ikatan hukum formal. Warga selama ini hanya mendapat izin informal dari lurah setempat untuk memanfaatkan lahan hingga Pemkot membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan.

“Solusi yang mungkin bisa ditempuh, antara lain memindahkan lahan garapan ke lokasi lain atau memberikan pengganti lahan produktif bagi petani. Bahkan nanti ketika Sekolah Rakyat sudah beroperasi pada 2026, warga sekitar juga bisa diberdayakan untuk bekerja di lingkungan sekolah, misalnya sebagai tukang kebun, keamanan, atau tenaga perawatan lainnya,” tuturnya.

DPRD berharap keputusan terkait penggunaan lahan benar-benar mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga, agar para petani tidak kehilangan sumber penghasilan dan jatuh ke bawah garis kemiskinan.

“Tujuannya supaya teman-teman petani ini tidak kehilangan mata pencaharian dan tetap bisa hidup layak. Ini kan untuk kepentingan kita bersama,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.