01 November 2025

Get In Touch

RI Luncurkan Rencana Besar Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (ist)
Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (ist)

JAKARTA (Lentera) - Indonesia tengah menyiapkan langkah besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Upaya diversifikasi energi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Regulasi ini memuat arah kebijakan energi jangka panjang hingga tahun 2060. Dokumen tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025, menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (28/10/2025), disebutkan pemerintah menyatakan akan menjalankan program diversifikasi atau peralihan penggunaan energi guna mendorong konservasi sumber daya energi, memperkuat kemandirian energi, serta meningkatkan ketahanan energi di tingkat nasional maupun daerah.

Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan ada 6 poin yang bakal dilaksanakan mulai saat ini hingga 2060. Pertama, transisi penyediaan dan pemanfaatan dari energi tak terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.

Kedua, pengalihan energi di sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan listrik, bioenergi, hidrogen, gas, dan energi rendah karbon lainnya.

Ketiga, pengalihan penggunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) untuk keperluan rumah tangga dan komersial ke penggunaan biogas, gas dymethil ether (DME), induksi listrik, atau energi rendah karbon lainnya.

Keempat, akan dilaksanakan pengalihan penggunaan sebagian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ke penggunaan pembangkit listrik berbasis gas, hidrogen, amonia, biomassa, dan energi rendah karbon lainnya.

Kelima, pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas ke penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen, dan energi rendah karbon lainnya untuk penggunaan energi bagi industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal yang sama juga dilakukan untuk sektor komersial dan rumah tangga.

Keenam, pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan gasifikasi batu bara yang dihasilkan menggunakan teknologi rendah karbon dengan memperhatikan keekonomian.

Dalam pasal 12 disebutkan pengurangan energi minyak bumi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Di tahun 2030 hingga 2040 bauran energinya ditekan ke 22,4-26,3%, kemudian di 2040 hingga 2050 dikurangi menjadi hanya 14,3%-15,9%.

Lalu dari 2050 hingga 2060 dikurangi lagi menjadi hanya 8,7-8,8%. Target utamanya lebih dari tahun 2060 bauran energi minyak bumi hanya menyentuh 3,9-4,7%.

Di pasal yang sama, penggunaan batu bara juga dikurangi bertahap. Di rentang 2030 hingga 2040 bauran energinya akan ditekan menjadi hanya 40,7-41,6%, berlanjut ke 2040-2050 dikurangi kembali menjadi hanya 28,9-31,07%.

Kemudian di tahun 2050 hingga 2060 penggunaan batu bara kembali dikurangi hingga menjadi 19,1-20,9%. Target utamanya dari tahun 2060 dan seterusnya penggunaan batu bara cuma 7,8%-11,9% dari total bauran energi nasional. 

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.