02 November 2025

Get In Touch

DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Sejumlah Ranperda Inisiatif

Rapat Bapemperda DPRD Trenggalek membahas beberapa Ranperda inisiatif DPRD
Rapat Bapemperda DPRD Trenggalek membahas beberapa Ranperda inisiatif DPRD

TRENGGALEK (Lentera) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Langkah ini diambil lantaran draf regulasi tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, yang menjadi tahapan penting sebelum perda disahkan.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian agar seluruh proses pembentukan perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami menilai, lima ranperda inisiatif dari DPRD perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Ini untuk memastikan tidak ada substansi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Samsul, Senin (27/10/2025).

Selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini bagian dari fungsi Bapemperda, yakni memberi pertimbangan sebelum perda dinotakan oleh bupati,” tambahnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Samsul menegaskan, proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan tahap krusial untuk memastikan ranperda yang disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Prosesnya memang memerlukan waktu karena ada verifikasi dan penyesuaian norma. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil agar segera dituntaskan, mengingat beberapa perda inisiatif ini sifatnya mendesak,” ungkapnya.

Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh di antaranya. Sementara lima ranperda masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya dalam tahap pembahasan internal.

Samsul menambahkan, Bapemperda juga menunda pembahasan perda yang berkaitan dengan desa karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Kami belum berani melanjutkan pembahasan perda desa sebelum PP-nya turun. Lebih baik menunggu agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” pungkasnya.(Adv)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.