28 October 2025

Get In Touch

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 113 Dapur SPPG di Indonesia, Termasuk Satu di Kabupaten Malang

Nampak tutup, operasional salah satu dapur SPPG di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diberhentikan sementara, Jumat (24/10/2025). (dok. Ist)
Nampak tutup, operasional salah satu dapur SPPG di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diberhentikan sementara, Jumat (24/10/2025). (dok. Ist)

MALANG (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 113 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Termasuk satu dapur yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, membenarkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah dapur SPPG yang dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP), sehingga berisiko menyebabkan insiden keamanan pangan bagi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ya, kan sudah pasti. Yang dapurnya bermasalah langsung kita hentikan sementara sampai menunggu penyelidikan selesai," ujar Nanik, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (25/10/2025).

Nanik menyebutkan, per 21 Oktober 2025, terdapat 112 dapur SPPG di berbagai wilayah yang telah dihentikan operasionalnya oleh BGN. Angka itu kemudian bertambah menjadi 113 dapur setelah penetapan penghentian sementara SPPG di Kabupaten Malang pada 23 Oktober 2025.

Langkah penghentian sementara tersebut sesuai dengan surat resmi BGN tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut tertulis, operasional SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo dihentikan sementara hingga pihak pengelola melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebelumnya juga telah memastikan adanya penghentian sementara dapur SPPG di Kecamatan Kepanjen. Sekretaris I Tim Percepatan Pembentukan SPPG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menyebutkan langkah itu merupakan tindak lanjut dari instruksi BGN.

"Iya, diberhentikan sementara. Sudah keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN), karena memang kewenangan mutlak kan ada di BGN," kata Mahila, Jumat (24/10/2025).

Mahila, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.

"Yang kami lakukan sekarang ini evaluasi, pengawasan, dan pendampingan ke SPPG. Dari total 92 SPPG, 73 sudah beroperasi dan 19 masih dalam masa persiapan," jelasnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Malang, dugaan keracunan menimpa 24 siswa dan dua guru MTs Al-Khalifah, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG pada Kamis (23/10/2025) lalu. Di mana MBG tersebut didistribusikan dari SPPG Mangunrejo. Saat ini, hasil penyelidikan dan pengujian laboratorium masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.