01 November 2025

Get In Touch

Selama 5 Jam, Penyidik Cecar 44 Pertanyaan Pada Lisa Mariana

Lisa Mariana menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Antara)
Lisa Mariana menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencecar 44 pertanyaan selama lima jam pada Lisa Mariana, di Gedung Bareskerim, Jumat malam (24/10/2025). Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lisa yang diperiksa sejak pukul 14.30 hingga 19.30 WIB ini tidak memberikan banyak komentar setelah pemeriksaan. Meski mengatakan komunikasi dengan penyidik selama pemeriksaan berjalan lancar, namun Lisa langsung meninggalkan lokasi saat kuasa hukumnya masih melawani pertanyaan wartawan.

Sementara, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik pada Lisa fokus pertanyaan seputar riwayat kasus. 

Jhon mengatakan kliennya belum ditahan. Selain itu Lisa juga tidak diberikan kewajiban melapor. 

Tim penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, saat itu kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan Lisa sakit.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana terjadi pada Selasa (14/10/2025). Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim dihamili Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam (11/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sehingga mencemarkan nama mantan gubernur Jabar tersebut. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.