01 November 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Palangka Raya Ingatkan ASN Bijak Tanggapi Aturan Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto

PALANGKA RAYA (Lentera) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) diminta untuk bijak menanggapi adanya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, mengatakan memang di dalam aturan tersebut tercantum tentang kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri serta pejabat negara, namun hal ini masih berupa rencana.

"Rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menpan RB RI, karena itu ASN harus bijak menyikapinya," papar Sudarto, Jumat (24/10/2025).

Ia melanjutkan, ini memang kabar gembira bagi ASN, tapi jangan sampai terlena dan terlalu berharap.

Namun jika kebijakan tersebut benar-benar terealisasikan, tentu dampak yang diharapkan adalah kinerja seluruh ASN semakin meningkat. Perlu diingat, dengan adanya kenaikan gaji, harus dijadikan sebagai pemacu semangat ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Kenaikan gaji dengan peningkatan kinerja ASN harus jalan beriringan, jangan sampai gaji naik, tapi kinerja tetap apalagi sampai menurun," ucapnya.

Menurut Sudarto, pemerintah pusat tentunya memiliki pertimbangan matang dalam menyusun rencana kenaikan gaji ASN tersebut.

Salah satu tujuannya agar kesejahteraan ASN semakin baik, sehingga dapat berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

Sudarto menambahkan, diharapkan dengan meningkatnya kesejahteraan ASN, maka semangat kerja ASN juga meningkat.

"Dalam hal ini, yang terpenting jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesenjangan atau persoalan baru di lingkup pemerintahan," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.