03 November 2025

Get In Touch

Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Perlu Payung Hukum

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Aziz, S.H., M.H.,
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Aziz, S.H., M.H.,

SURABAYA (Lentera) -Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Jawa Timur menginisasi pembentukan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam di wilayah Jawa Timur.

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Aziz, S.H., M.H., menyampaikan, selama ini pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur masih menghadapi berbagai permasalahan dan kendala tanpa adanya kebijakan daerah yang menjadi payung hukum pelindungan dan pemberdayaan.

“Diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” ungkap Aziz dalam Nota Penjelasan Komisi B atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam saat Sidang Paripurna, Kamis (23/10/2025).

Aziz menjelaskan, dasar pembentukan perda tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam termasuk urusan pemerintahan pilihan di bidang kelautan dan perikanan. 

Ia menambahkan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sehingga kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam bidang itu.

Komisi B menilai urgensi penyusunan perda ini semakin kuat mengingat Jawa Timur menjadi daerah dengan produksi perikanan budidaya dan garam terbesar di Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi perikanan budidaya Jawa Timur pada 2024 mencapai 1,39 juta ton atau 8,84% dari total produksi nasionalsebesar 15,75 juta ton, dengan 159.981 pembudi daya ikan yang tersebar di berbagai daerah. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja hingga 7.482 orang pada 2023.

Sementara di sektor garam, Jawa Timur menyumbang 42% dari total produksi nasional dengan volume mencapai 859 ribu ton dari 2,04 juta ton pada 2024, meskipun angka tersebut masih di bawah kebutuhan nasional sebesar 4,5 juta ton.

Namun demikian, Aziz menyoroti masih rendahnya kualitas garam rakyat yang dihasilkan, di mana kadar natrium klorida (NaCl) umumnya di bawah 94% dengan kadar air 4–5%. Padahal, industri membutuhkan garam dengan kadar NaCl antara 95–98% dan kadar air maksimal 0,5%.

“Oleh karena itu, perlu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas garam rakyat yang diusahakan oleh 6.613 petambak garam dan 729 kelompok Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) di Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Aziz menegaskan, rancangan perda ini merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam menjalankan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan sektoral lainnya.

Reporter: Pradhita|Editor:Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.