29 October 2025

Get In Touch

Polres Batu Dalami Bukti Keberadaan Oknum Anggota DPRD Kota Blitar di TKP Dugaan Perzinahan

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda. (dok. Ist)
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda. (dok. Ist)

BATU (Lentera) - Polres Batu menegaskan hingga saat ini masih mendalami bukti yang menunjukkan keberadaan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G, di lokasi kejadian dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Polisi menyatakan, seluruh proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Masih belum keluar hasil penyelidikannya itu," ujar Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya bukti baru yang menguatkan keberadaan anggota DPRD Kota Blitar di lokasi kejadian, Huda kembali menjawab proses sedang berjalan dan didalami.

Huda menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) juga belum diterima penyidik. 

Sebelumnya, perempuan berinisial SNR yang merupakan anggota Polres Blitar Kota diamankan petugas di salah satu kamar hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025). 

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari suami SNR yang juga anggota Polri, atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang pria berinisial G yang disebut sebagai anggota DPRD Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati SNR seorang diri di kamar hotel tanpa kehadiran G. Namun, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kerudung, pakaian, ponsel iPhone 15, buku nikah, dan satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Penyidik masih menunggu hasil visum et repertum terhadap SNR untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar, tempat G bernaung, telah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya di DPRD Kota Blitar. Langkah tersebut diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada G agar fokus menyelesaikan perkara yang dihadapi.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.