26 October 2025

Get In Touch

Relokasi Gakin Kota Madiun Belum Jelas, Serikat Buruh Siap Galang Donasi

Masih menunggu kepastian tempat tinggal, Nur Liken didampingi SBMR mengadu ke Disperkim Kota Madiun, Rabu (22/10/2025).
Masih menunggu kepastian tempat tinggal, Nur Liken didampingi SBMR mengadu ke Disperkim Kota Madiun, Rabu (22/10/2025).

MADIUN (Lentera) – Proses relokasi warga miskin (gakin) atas nama Nur Liken Budi Santoso (45) di Kelurahan Pangonganan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dinilai lambat. 

Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bahkan menyatakan siap menggalang donasi untuk membantu penerima manfaat kategori Desil 1 tersebut, jika pemerintah tidak segera memberi kepastian.

Ketua SBMR Madiun Raya, Aris Budiono, menyebut Liken sudah beberapa kali mengajukan permohonan menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

“Mas Liken sudah beberapa kali mengajukan, bahkan enam bulan lalu sudah mendaftar ulang. Setelah viral, banyak yang datang menjanjikan bisa pindah dalam satu-dua minggu, tapi faktanya sampai sekarang belum juga,” ujar Aris usai mediasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Rabu (22/10/2025).

Menurut Aris, hambatan utama justru ada pada regulasi administrasi yang terlalu kaku. Sistem by name by address dalam pendataan bantuan sosial membuat warga miskin tanpa rumah tetap kesulitan menerima bantuan karena alamat di KTP tidak sesuai dengan domisili saat ini.

 “Karena alamat KTP dan domisili berbeda, bantuannya tidak bisa cair. Padahal jelas-jelas ini keluarga tidak mampu. Kalau bicara kemanusiaan, seharusnya pemerintah memberi solusi, bukan alasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat tak ada langkah nyata dari pemerintah, pihaknya siap menggalang donasi dan menemui Wali Kota Madiun.

“Jangan sampai warga miskin dibiarkan terlantar hanya karena urusan data,” tandas Aris.

Kepala Dinas Perkim Kota Madiun, Jemakir, membenarkan bahwa Liken termasuk warga yang berhak menerima bantuan hunian. Namun, keterbatasan jumlah unit menjadi kendala utama.

"Kami memiliki tiga rusun dengan total 174 unit, sementara ada 800 daftar kepala keluarga yang membutuhkan tempat tinggal. Jadi kami memang harus mendahulukan sesuai urutan dan kriteria," jelas Jemakir.

Ia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan tengah berupaya memperluas akses hunian layak bagi warga miskin.

“Kami sudah mengajukan pembangunan rusun baru serta menjajaki kerja sama CSR dan bantuan APBN. Prinsip kami, tidak boleh ada warga Kota Madiun yang tidak memiliki tempat tinggal,” ujarnya.

Jemakir menambahkan, sebagian unit rusun memang dikosongkan untuk kebutuhan darurat, seperti korban bencana.

“Setiap lantai wajib memiliki unit kosong sesuai arahan Kementerian PUPR,” tambahnya.

Sementara itu, Subkoordinator Perumahan Disperkim, Concon Kencono, mengungkapkan bahwa nama Liken sudah masuk daftar tunggu ke-25. Namun, proses penetapan sempat tertunda akibat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju sistem baru Data Tunggal Sejahtera Nasional (DTSEN).

“Periode Mei sampai Juli kami masih dalam proses transisi data. Penetapan Desil merupakan kewenangan Dinas Sosial. Kami baru bisa menetapkan daftar tunggu setelah data final keluar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan penghuni rusun dilakukan kolektif berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian PUPR.

“Penghuni tidak bisa dimasukkan satu per satu. SK penghunian diterbitkan untuk 10 sampai 15 kepala keluarga sekaligus,” paparnya.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.