Bapemperda DPRD Palangka Raya Fokus Selesaikan Raperda Administrasi Wilayah dan Tata Kelola Pemerintahan
PALANGKA RAYA (Lentera) – Saat ini DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai tindak lanjut, untuk mencegah konflik administrasi wilayah dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menjelaskan kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang telah terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
"Kedua Raperda ini penting karena menyangkut administrasi wilayah dan tata kelola pemerintahan," papar Khemal, Selasa (21/10/2025).
Ia melanjutkan, namun untuk Raperda Data Kelurahan Presisi menjadi prioritas, karena terkait penataan ulang administrasi wilayah, mulai dari data kependudukan, batas wilayah, hingga penamaan jalan dan gang di Kota Palangka Raya.
Menurut Khemal, Raperda ini penting guna menata kembali sistem administrasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih data dan perbedaan penamaan wilayah yang bisa memicu konflik sosial.
"Dengan adanya regulasi, diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan data yang tumpang tindih maupun kesalahan penamaan di lapangan," ucapnya.
Dengan terbentuknya dasar hukum yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) bisa bekerja lebih efektif dan transparan dalam menertibkan serta menyelesaikan masalah administratif secara adil.
Khemal yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini menambahkan, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mencegah munculnya konflik sosial.
Sebagai contoh, perbedaan penamaan wilayah seperti di Jalan Bandeng dan Jalan Badak yang memanas kembali belakangan ini, karena menimbulkan kebingungan masyarakat dan berdampak memperlambat pelayanan administrasi publik.
"Saya optimis, jika semua wilayah sudah terdaftar dalam sistem berbasis data presisi dan memiliki nama resmi, dampak positifnya akan dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga meningkatnya kepercayaan investor untuk berinvestasi, karena merasa aman dan ada kepastian hukum," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
