JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa BPKP pada 20 Oktober 2025 merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI, yaitu Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati.
"Kedua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada hari yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena lembaganya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber




.jpg)
