16 October 2025

Get In Touch

Residivis di Jombang Tipu Penjual Ternak Asal Kediri, Bawa Kabur 8 Kambing

Kasatrekrim Polres Jombang AKP Margono (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus beloi 8 ekor kambing, di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).(sutono)
Kasatrekrim Polres Jombang AKP Margono (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus beloi 8 ekor kambing, di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Petugas Satreskrim Polres Jombang menangkap MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, karena membawa kabur 8 ekor kambing milik Yuliatin (47), penjual ternak warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Modus pelaku adalah berpura-pura membeli 8 ekor kambing milik korban, yang ditawarkan melalui medsos Facebook. Setelah kambing-kambing diangkut mobil pikup miliknya, dengan alasan membeli pakan kambing, pelaku kabur memembawa seluruh kambing.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menuturkan MS ditangkap tim Resmob menyusul laporan dari korban.

“Pelaku kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Margono menjelaskan, kronologi kejadian, bermula dari transaksi jual beli kambing melalui media sosial Facebook, Minggu (12/10/2025).

MS kemudian datang ke rumah korban membawa mobil pikap Daihatsu Gran-max, dan menyepakati harga delapan ekor kambing tersebut Rp23 juta.

Saat proses pembayaran, MS berbelit-belit. Dengan mobil pikapnya, pelaku mengajak korban, suami korban ikut ke rumahnya di Kabupaten Jombang dengan alasan mengambil uang.

Namun pelaku tidak langsung ke rumahnya di Kecamatan Mojowarno, melainkan beristirahat dulu di dekat gardu PLN Kecamatan Tembelangm Jombang.

“Usai itu, MS ditemani suami korban, berpamitan membeli pakan kambing. Setelah tiba di lokasi di Kecamatan Gudo, suami korban diturunkan, MS beralasan memutar mobil Grand Max agar lebih dekat. Namun pelaku tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi,” tandas Margono.

Korban dan suami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Dan setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang membekuk pelaku MS di kawasan Kabupaten Nganjuk.

“Berbekal laporan ini, anggota Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Gran-max warna hitam nopol N-8148-RF dan delapan ekor kambing.

Dikatakan AKP Margono, berdasarkan data kepolisian, MS adalah residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian tahun 2002 dan kasus penipuan/penggelapan mobil pada 2023.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.