Usai Terima PSU Rp522 Miliar dari 12 Pengembang, Pemkot Batu Kejar Penyerahan 77 Perumahan Lain

BATU (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menerima penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp522 miliar dari 12 pengembang pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Setelah penyerahan tersebut, Pemkot Batu kini fokus mengejar penyelesaian proses serupa dari 77 perumahan lain yang belum menyerahkan aset PSU kepada daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menyampaikan percepatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas publik di kawasan perumahan memiliki status hukum yang jelas. Serta dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
"Kemarin sudah dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan 12 pengembang. Jadi total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar," ujar Arief, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Arief menjelaskan, penyerahan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah berupa BAST. "Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu," jelasnya.
Menurutnya, sejak tahun 2020 hingga 2024, tercatat sebanyak 27 perumahan telah menyerahkan aset PSU kepada Pemkot Batu. Sementara itu, sejak Januari hingga pekan kedua Oktober 2025, penyerahan PSU telah dilakukan oleh 15 pengembang perumahan.
Dari total 119 perumahan di Kota Batu, kata Arief, masih terdapat 77 perumahan lainnya yang belum menyerahkan PSU dan saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, Pemkot Batu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui pendampingan hukum ini, proses administrasi, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan PSU diharapkan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pendampingan Kejaksaan ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai aturan, serta mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data Disperkim Kota Batu, dari 12 perumahan yang menyerahkan PSU kali ini, tujuh di antaranya dilakukan melalui pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Batu. Masing-masing, yakni Flamboyan Indah (Songgokerto) seluas 14.801 meter persegi senilai Rp50,23 miliar, Puri Indah (Oro-Oro Ombo) seluas 15.177 meter persegi senilai Rp51,60 miliar, dan Wastu Asri (Junrejo) dengan luas 14.991 meter persegi senilai Rp54,82 miliar.
Kemudian, Lahor Agung (Pesanggrahan) seluas 2.110 meter persegi senilai Rp7,59 miliar, Bumi Asri Selatan (Dadaprejo) seluas 17.250 meter persegi senilai Rp86,52 miliar, Sengkaling Residence (Dadaprejo) seluas 2.499 meter persegi senilai Rp10,79 miliar, serta Batu Permai (Temas) seluas 8.499 meter persegi senilai Rp32,77 miliar.
Empat pengembang lainnya menyerahkan PSU secara administratif, yakni Forest Hill di Junrejo oleh PT Abadi Sentosa Properti (luas 7.474 meter persegi, nilai Rp26,88 miliar), The Mediteran di Mojorejo oleh PT Alfath Berkah Indonesia (luas 1.863 meter persegi, nilai Rp6,90 miliar), Amansaka Villa Park di Beji oleh PT Saka Bumi Anugerah (luas 1.424 meter persegi, nilai Rp3,97 miliar), dan Batu Panorama di Kelurahan Batu oleh PT Agric Rosan Jaya (luas 23.193 meter persegi, nilai Rp189,79 miliar).
Selain itu, PT Kusumantara Graha Jayatrisna, juga menyerahkan PSU secara fisik untuk perumahan Kusuma Pinus di Desa Pesanggrahan, dengan luas 178 meter persegi dan nilai aset Rp396 juta. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi