KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) sudah tidak sabar lagi untuk memburu para penunggak pajak besar yang jumlahnya mencapai 200 wajib pajak. Terlebih, data 200 penunggak pajak ini sudah ada di atas meja, sehingga berbagai strategi pun diatur untuk mendapatkan potensi pajak dari mereka yang nilainya mencapai Rp 50 triliun. Untuk melakukan asset tracing ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jawa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penagihan aktif. Selain itu juga memastikan akan terus mengejar para penunggak pajak, hingga mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan aset jika pelaku tidak kooperatif. Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mentargetkan para penunggak pajak ini membayar sisa kewajibannya hingga akhir 2025. Dari 200 penunggak pajak ini ada indikasi kuat sebagian merupakan para pengusaha kelapa sawit. Tunggakan pajak mereka juga sudah berlangsung lama, sebab infomasi tersebut sudah terendus sejak era Presiden Joko Widodo. Banyaknya tunggakan pajak yang bernilai cukup fantastis ini jelas berdampak pada pendapatan negara. Sebab penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Hingga per 31 Agustus 2025, pemerintah sebelumnya melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun, atau baru 54,7% dari target APBN yang dipatok senilai Rp2.076 triliun. Pemerimaan pajak masih kontraksi 5,1%, kemudian pendapatan negara secara keseluruhan juga masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/101012025.pdf