09 October 2025

Get In Touch

Perwal Dikebut, Program Rp50 Juta per RT di Kota Malang Target Mulai 2026

Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu. (Santi/Lentera)
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Penyusunan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang tengah dikebut sebagai dasar hukum pelaksanaan Program Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT), yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.

Dengan konsep kegiatan tematik, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Iya, itu kan program unggulannya Pak Wali dan Wakil Wali Kota Malang. Ada lima program prioritas, tinggal satu itu yang belum jalan. Pak wali menghendaki tahun 2026 nanti sudah bisa berjalan,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, Kamis (9/10/2025).

Ditegaskannya, percepatan penyusunan Perwal penting dilakukan, agar tahapan perencanaan dan penganggaran tidak mundur. Jika proses tersebut tidak segera selesai, maka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus (Musrensus) juga akan tertunda.

Dwi menyebut, saat ini Perwal tersebut sedang berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk proses mendapatkan nomor registrasi (noreg). Setelah memperoleh nomor registrasi, peraturan itu akan segera diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan di minggu ini sudah bisa selesai. Kalau tidak, Musrensus jadi mundur-mundur juga. Kami kejar supaya bisa masuk di RAPBD karena pelaksanaannya di tahun anggaran 2026," lanjutnya.

Untuk diketahui, program Rp50 juta per RT merupakan salah satu dari lima janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin.

Dari kelima program prioritas yang dicanangkan, empat di antaranya telah terealisasi lebih dahulu, yakni program beasiswa pendidikan, seragam sekolah gratis, penyelenggaraan 1.000 event, serta penanganan masalah perkotaan seperti banjir dan kemacetan.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, perencanaan untuk tahun anggaran 2026 sebenarnya telah selesai dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh karena itu, program Rp50 juta per RT akan dimasukkan melalui mekanisme khusus setelah Perwal selesai dan diundangkan.

Setelah itu, menurutnya program akan diintegrasikan ke dalam rencana kerja perangkat daerah (renja). "Mekanismenya tetap usulan dari RT, karena yang tahu kebutuhannya kan di RT masing-masing. Tapi bisa jadi tidak seluruh RT mengusulkan, sesuai kebutuhan," terangnya.

Ditambahkannya, proses pengusulan tetap akan dilakukan secara partisipatif seperti Musrenbang reguler. Masyarakat diharapkan benar-benar mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan nyata di wilayahnya masing-masing.

Dwi mencontohkan, RT yang berada di kawasan rawan banjir seperti di wilayah Sawojajar bisa mengusulkan kegiatan yang berorientasi pada penanganan banjir. Sementara di wilayah lain dengan kondisi berbeda tentu usulannya akan menyesuaikan.

"Harusnya memang tematik. Misalnya kalau di Sawojajar sering banjir, di RT-nya nanti mengusulkan seperti apa untuk mengatasi banjir. Tapi bisa jadi di RT lain, misal di Lowokwaru nggak ada banjir, berarti bukan itu yang diusulkan. Sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Ia juga menegaskan, bantuan Rp50 juta per RT bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program kegiatan. Karena itu, bila ada RT yang tidak mengusulkan kegiatan, maka anggaran hanya akan dialokasikan sesuai jumlah RT yang mengajukan usulan.

"Misalnya saat ini ada 4.320 RT di Kota Malang, kemudian nanti yang mengusulkan hanya 4.000 RT, ya sudah, sesuai jumlah itu yang diajukan," kata Dwi.

Sebagai informasi, dalam dokumen pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, tercatat alokasi anggaran program RT Berkelas di setiap kecamatan. Kecamatan Klojen disiapkan Rp33,8 miliar, Blimbing Rp47,9 miliar, Kedungkandang Rp48,1 miliar, Lowokwaru Rp40,9 miliar, dan Kecamatan Sukun sebesar Rp46 miliar.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.