09 October 2025

Get In Touch

Polda Jatim Bentuk Tim, Usut Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025) malam. (foto:ist/Ant)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025) malam. (foto:ist/Ant)

SURABAYA (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah membentuk tim gabungan dan memeriksa 17 saksi, untuk mengusut tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/2025) lalu yang menewaskan puluhan santri.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan, untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushalla asrama putra yang ambruk.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya diberitakan, Rabu (8/10/2025) malam.

Irjen Nanang menjelaskan, pihaknya juga membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Tim tersebut akan menggelar perkara, guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ungkapnya.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan. Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Irjen Nanang menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan karena ingin kasus ini menjadi pembelajaran, agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang.

“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri atas 67 kantong jenazah, 34 di antaranya telah teridentifikasi dan 104 korban selamat yang kini dalam pemulihan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.