02 October 2025

Get In Touch

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Empat Langsung Ditahan

KPK menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022, pada Kamis (2/10/2025).(foto:ist/Kompas.com)
KPK menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022, pada Kamis (2/10/2025).(foto:ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Kamis (2/10/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak periode 2019-2024. 

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengutip Kompas.com, Kamis (2/10/2025). 

Asep menyebutkan, 21 orang tersangka ini terbagi atas 4 orang tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. 

Empat tersangka penerima yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar. 

Kemudian, 17 tersangka pemberi hadiah adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024. 

Lalu, ada pihak-pihak swasta yakni Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (ketiganya pihak swasta dari Sampang),  Moch Mahrus (Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari Probolinggo), A Royan, dan Wawan Kristiawan (pihak swasta dari Tulungagung), Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (pihak swasta dari Bangkalan), M Fathullah dan Achmad Yahya (pihak swasta dari Pasuruan), Ahmad Jailani (pihak swasta dari Sumenep), Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari Gresik), Jodi Pradana Putra (pihak swasta dari Blitar), dan Sukar (Kepala desa dari Tulungagung). 

Dari 21 tersangka, 4 orang di antaranya sudah ditahan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. 

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep. 

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi, untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019 - 2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur. 

KPK menyebut, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp398,7 miliar sepanjang tahu 2019 hinggga 2022. Jatah pokir tersebut lantas didistribusikan kepada koordinator lapangan yang memegang dana pokmas di masing-masing daerah, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.