03 October 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Perluas Penerima Pembebasan Pajak Daerah

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah) memberikan keterangan pada media di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).
Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah) memberikan keterangan pada media di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).

SURABAYA (Lentera) – Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pembebasan pajak daerah pada kendaraan (Pemutihan). Penerima kebijakan dalam rangkat Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim lebih luas dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

"Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kresna, Rabu (1/10/2025).

Dia mengungkapkan, dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2025.

Kebijakan pembebasan pajak meliputi: Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB; bebas pengenaan PKB progresif; pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan  tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

“Kami juga mebmerikan  pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online. Untuk kategori ojol ada 10 yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK,” kata Kresna.

Kemudian ada satu lagi yaitu Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Kresna menyampaikan, pemutihan selama 2 mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2025 ini diprediksi akan diimanfaatkan wajib pajak dengan rincian seperti pembebasan sanksi administratif  PKB dan BBNKB yang kemungkinan akan dimanfaatkan 1.108.316 obyek pajak. Selain itu juga akan mendapatkan penerimaan sebesar Rp 297.707.278.318.

Selain itu juga akan dimanfaatkan oleh 488 obyek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 347.547.461 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 1.191.404.637. Sedangkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN, diprediksi akan dimanfaatkan 6.224 obyek. Nilai pembebasan sebesar Rp 469.533.350 disatu sisi akan mendapatkan penerimaan sebesar Rp 191.607.350.

“Untuk Ojol ada sekitar 7.350 obyek pajak yang akan menerima kebijakan ini dengan nilai pembebasan sebesar Rp 629.060.850 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 274.549.000,” kata Kresna.

Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan 1.187 obyek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 107.407.258 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 41.990.671. Total sebanyak 1.123.565 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1.553.548.918 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 299.406.829.976.

Ia juga menyebut skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.

Sementara itu, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan. “Untuk tiga segmentasi, roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga, tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.

Kemudian, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan. “Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.