02 October 2025

Get In Touch

Perkuat Sinergi Berantas Korupsi, Bupati Jombang Teken MoU dengan Kajari dan Kapolres

Bupati Jombang Warsubi (tengah), Kepala Kejari Jombang Nul Albar (kanan) dan Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, meneken nota kesepahaman guna memperkuat sinergi berantas korupsi, di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025).
Bupati Jombang Warsubi (tengah), Kepala Kejari Jombang Nul Albar (kanan) dan Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, meneken nota kesepahaman guna memperkuat sinergi berantas korupsi, di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025).

JOMBANG (Lentera) - Pemkab Jombang bersama Kejaksaan Negeri dan Polres setempat menandatangani Nota Kesepahaman. Memorandum of Understanding/MoU ini tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Jombang.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jombang Warsubi (Pihak Pertama), bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nul Albar (Pihak Kedua) dan Kapolres AKBP Ardi Kurniawan (Pihak Ketiga), di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanuddin, Sekdakab Agus Purnomo, serta staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

"Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum," tutur Warsubi.

Warsubi menekankan APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Kepala Kejari Jombang Nul Albar menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Nul Albar, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH.

"Tujuannya agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis," jelas Nul Albar,

Nul Akbar berharap momentum ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berharap Nota Kesepahaman ini semakin meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya," pungkas Kapolres.(*/adv)

Reporter: Sutono/Editor: Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.