01 October 2025

Get In Touch

Serahkan SK Pengangkatan 1.728 PPPK, Wali Kota Malang Ingatkan Ada Evaluasi Berkala

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Kota Malang, Selasa (30/9/2025). (Santi/Lentera)
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Kota Malang, Selasa (30/9/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kepada 1.728 orang, Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan itu, Wahyu menegaskan agar para pegawai yang baru diangkat menjaga konsistensi kinerja, karena kontrak kerja akan dievaluasi secara berkala.

"Saya berharap dengan PPPK ini bisa semakin menjaga organisasi agar lebih baik. Ketika sudah diangkat jangan sampai kinerja turun, karena kita akan evaluasi," ujar Wahyu.

Dijelaskannya, masa kontrak bagi PPPK penuh waktu berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Pemkot Malang akan menilai kembali kinerja pegawai sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.

"Nanti akan kami lihat, kalau mereka baik, kita akan lanjut. Jadi tiap lima tahun kita evaluasi," katanya.

Wahyu juga menyampaikan, seluruh SK Pengangkatan PPPK baik tahap I dan tahap II telah selesai diserahkan. Sementara itu, untuk formasi PPPK paruh waktu, menurutnya saat ini masih dalam proses pengajuan.

"Yang paruh waktu ini nanti kontraknya lebih singkat. Kalau PPPK penuh waktu itu lima tahun, kalau paruh waktu satu tahun. Selalu ada penilaian, dan itu jadi dasar kami untuk memperpanjang atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, merinci jumlah PPPK tahap II yang diangkat dalam formasi tersebut.

Menurutnya, dari 1.728 orang tersebut, terdiri atas tenaga guru sebanyak 312 orang, tenaga kesehatan 12 orang, dan tenaga teknis 1.404 orang.

Lebih lanjut, Hendru menjelaskan, para pegawai tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga OPD dengan jumlah formasi terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan 604 orang, Dinas Lingkungan Hidup 493 orang, dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan 145 orang.

"Kalau mekanisme penilaian kinerja PPPK dilakukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yakni melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun," katanya.

Ia menegaskan, persoalan kedisiplinan menjadi indikator utama yang dapat memengaruhi keberlanjutan kontrak PPPK. "Sekarang yang banyak muncul itu kedisiplinan. Misalnya mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak mengikuti tugas dan fungsi yang ditentukan, dan seterusnya," pungkas Hendru.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.