
JAKARTA (Lentera) KPK menyita aset milik eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.
Haryanto merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa aset tersebut yakni dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Depok dan Bogor.
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Budi menyebut, aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil pemerasan kepada para agen TKA.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ucapnya.
Selain itu, kata Budi, Haryanto juga sempat meminta salah seorang agen TKA untuk membelikannya satu unit mobil Toyota Innova di sebuah dealer di Jakarta.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," tutur Budi.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan aset atau asset recovery.
"Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemnaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya mencederai kualitas pelayanan bagi publik," katanya.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
- Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
- Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
- Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
- Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
- Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin.
- Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6/2025) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber