
BLITAR (Lentera) - Ratusan massa dari empat elemen menggeruduk Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, tepat pada Peringatan Hari Tani Nasional 20225.
Empat elemen tersebut, yakni Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Balitar (UNISBA).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, massa yang sebagian besar petani dan mahasiswa tersebut membawa berbagai poster berisi tuntutan mereka.
Perwakilan massa dari petani, Tukinan mengatakan tepat 65 tahun lalu, 24 September 1960 lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, merupakan momen kemenangan rakyat Indonesia.
"Hari yang sangat bersejarah dan disambut dengan sukacita, sebab UUPA ini telah berhasil memporak-porandakan sistem kolonialisme dan feodalisme dengan program land reform," ujar Kinan, Rabu (24/9/2025).
Sejak kelahirannya, UUPA 1960 ini diharapkan menjadi landasan hukum dan politik bagi rakyat/petani Indonesia dalam penguasaan alat produksi mereka, yaitu keadilan hak atas tanah sebagai sumber-sumber penghidupan.
"Namun, hari ini 65 tahun sejak peristiwa tersebut berlangsung, kebijakan land reform tersebut semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib rakyat dan petani Indonesia semakin miskin dan termarjinalkan. Pemerintah semakin membuat rakyat dan petani sulit, akibat hak hak petani semakin di persempit. Apalagi setelah di terbitkanya UU Cipta Kerja (OMNIBUSLAW), yang membuat rakyat semakin tercekik," jelasnya.
Hingga terjadi Krisis Agraria Nasional, yaitu gagalnya reforma agraria pemerintahan Prabowo-Gibran, setahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan tidak ada tanda-tanda pelaksanaan reforma agraria sejati.
Reforma agraria hanya diposisikan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tanpa target redistribusi tanah yang jelas. Perpres 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria tidak menetapkan luasan tanah yang akan direformasi, sementara tanah-tanah rakyat terus dirampas untuk kepentingan investasi, industri ekstraktif, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Diungkapkannya, Kabupaten Blitar termasuk tinggi konflik reforma agraria, praktek-praktek monopoli atas sumber-sumber agraria juga semakin massif. Konflik agraria yang terjadi selalu menempatkan petani menjadi korban, perampasan ruang-ruang hidup milik rakyat menyebabkan penolakan yang signifikan dan massif.
"Dengan UUPA seharusnya menjamin dan mewajibkan negara menyediakan tanah bagi petani penggarap, negara wajib menyediakan tanah untuk menjamin kesejahateraan warga dan anak bangsa ini," tegas Kinan.
Dengan kondisi yang demikian, maka dalam rangka Hari Tani Nasional 2025 massa dari aliansi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISBA menyampaikan tuntutan: Mendesak Pemerintah pusat untuk membentuk badan pelaksana Reforma Agraria, Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Segera mengesahkan Rancanagan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA), Jalankan UUPA tahu 1960 seacara konsisten dan kosekuen, Mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan Reforma Agraria Sejati yang berkeadilan bukan memihak pada kapitalisme.Kemudian,
Mendesak Tim GTRA Kabupaten Blitar segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Gadungan dan Sumberagung Kecamatan Gandusari dan konflik pertanahan di Desa Sidorejo Kecamatan Doko, yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA.
Berikan perlindungan terhadap masyarakat/petani yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, sesuai surat kantor staf presiden nomor B-21/KSK/03/2021 tentang permohonan perlindungan terhadap lokasi prioritas refoma agraria. Berantas mafia tanah, tinjau ulang redistribusi tanah di Desa modangan eks perkebunan Karangnongko.
"Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria di kabupaten Blitar sesuai surat KEMENDAGRI nomor : 591/4819/SJ Tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021," imbuhnya.
Selanjutnya, Bupati Blitar Rijanto bersama Kapolres Blitar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar dan Kepala OPD terkait lainnya menemui massa aksi di depan gerbang timur Kantor Bupati Blitar.
Dihadapan massa aksi, Rijanto mengatakan akan segera menjadwalkan pertemuan dengan para pihak, untuk menyelesaikan persoalaan Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa wilayah Kabupaten Blitar.
"Agar segera selesai dan menindaklanjuti aspirasi para petani serta mahahsiswa," katanya.
Selain itu, Rijanto juga mengapresiasi kedatangan petani dan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasinya. Sekaligus menegaskan, jika Pemkab Blitar akan berusaha menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah HGU. Dengan meningkatkan koordinasi lintas instansi, agar segera selesai.
"Sehingga petani di Kabupaten Blitar semakin maju dan kesejahtera,"pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra