22 September 2025

Get In Touch

Baru Seminggu Jadi Menkeu, Purbaya Digugat Tutut Soeharto

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

JAKARTA (Lentera) – Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, harus menghadapi gugatan hukum dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya.

Menariknya, gugatan ini muncul hanya berselang beberapa hari setelah Purbaya resmi menggantikan Sri Mulyani pada 9 September 2025.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan dengan nomor registrasi 308/G/2025/PTUN.JKT diajukan pada 12 September 2025. Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang dikeluarkan saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati. SK tersebut berisi pencegahan keberangkatan Tutut ke luar negeri dalam rangka penagihan piutang negara.

Hingga kini, isi petitum dan permohonan Tutut belum dipublikasikan. Pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan juga belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan jadwal, sidang pemeriksaan awal direncanakan berlangsung pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukum dengan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, di mana Rp205 ribu di antaranya telah digunakan untuk pendaftaran dan pemanggilan pihak terkait.

Diklaim Sudah Dicabut

Terpisah, Purbaya mengungkapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Agenda sidang persiapan seharusnya berlangsung pada 23 September 2025. Namun, menurut Purbaya, gugatan tersebut sudah ditarik kembali oleh Tutut.

Meski demikian, pihak PTUN Jakarta belum bisa memastikan pencabutan gugatan itu. “Belum dapat dipastikan karena pemeriksaan perkara belum dimulai,” jelas Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis (18/9/2025).

Editor:Widyawati/berbagai sumber 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.