
MADIUN (Lentera) – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (6/8/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyebut penetapan Perda Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD 2025 ini telah disetujui seluruh anggota dewan. Ini bukti sinergi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Madiun,” ujar Fery.
Sementara itu, laporan Badan Anggaran yang dibacakan Guntur Setiono menyebutkan perubahan APBD 2025 membawa sejumlah pergeseran. Pendapatan daerah setelah perubahan turun Rp5,39 miliar menjadi Rp2,753 triliun. Belanja daerah justru naik Rp42,9 miliar menjadi Rp2,219 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan meningkat menjadi Rp147,38 miliar, sementara pengeluaran turun menjadi Rp3,59 miliar. “Defisit Rp143,7 miliar dapat ditutup dengan surplus pembiayaan sehingga APBD tetap berimbang,” jelas Guntur.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berorientasi pada hasil yang terukur serta fokus pada isu-isu strategis. Sejumlah program prioritas meliputi pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, pemulihan infrastruktur yang sempat direfocusing pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur desa, penanganan stunting, pengendalian inflasi, hingga penguatan ekonomi produktif dan UMKM.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo (ADV)/Editor:Widyawati