03 October 2025

Get In Touch

Komisi C DPRD Madiun Soroti Rencana Pengembangan Umbul Square dan Tunggakan Gaji Karyawan

Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Perekonomian dan Pengembangan, Sodik Hery Purnomo dan Kabag Perekonomian, Puji Satriyo, Senin (4/8/2025).
Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Perekonomian dan Pengembangan, Sodik Hery Purnomo dan Kabag Perekonomian, Puji Satriyo, Senin (4/8/2025).

MADIUN (Lentera) – Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Perekonomian dan Pengembangan Sodik Hery Purnomo serta Kabag Perekonomian Puji Satriyo, Senin (4/8/2025). Agenda tersebut membahas rencana pengembangan destinasi wisata unggulan Umbul Square ke depan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono, menyatakan RDP digelar untuk menggali informasi terkait rencana kerja sama pengelolaan Umbul Square dengan pihak ketiga melalui skema kerja sama operasional (KSO).

“Kami ingin memastikan rencana kerja sama ini jelas. Dari RDP ini akan ditindaklanjuti dengan pemaparan perencanaan bisnis dari Pemkab, sehingga DPRD memiliki gambaran utuh,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, pembahasan juga akan berlanjut dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Umbul Square. “Harapannya tidak ada kendala aturan yang menghambat upaya perbaikan Umbul,” katanya.

Namun, Komisi C juga menyoroti persoalan tunggakan gaji karyawan yang belum terbayarkan selama berbulan-bulan. Menurut Rudy, hal itu merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.

“Bagi saya, surat pernyataan karyawan yang menandatangani kesediaan gajinya ditunda itu penuh tekanan. Situasi ini dilematis, manajemen memang kesulitan, tapi karyawan juga punya hak yang jelas,” tegasnya.

Rudy menekankan, penyelesaian persoalan internal, khususnya soal gaji dan tunjangan, harus menjadi prioritas sebelum Umbul Square dikembangkan lebih jauh.

“Kalau masalah ini tidak dibereskan, ibarat kanker. Luarannya tampak sehat, tapi dalamnya keropos. Maka harus ada kejelasan terkait hak karyawan sebelum ada kesepakatan dengan pihak ketiga,” pungkasnya.

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo (ADV)/ Editor: Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.