
BRAZIL (Lentera) - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara, terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro atas kasus kudeta, demikian lapor portal berita G1.
Mengutip Antara, Jumat (12/9/2025), panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada, Kamis (11/9/2025).
Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Pada kerusuhan itu, Polisi menangkap sekitar 2.000 orang.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya, karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal.
Editor: Arief Sukaputra