10 September 2025

Get In Touch

Penataan Parkir Kota Malang Diperketat, Dipetakan Ulang dan Ditetapkan Lewat SK Wali Kota

(Ilustrasi) Kantong parkir resmi di kawasan Stadion Gajayana Kota Malang. (Santi/Lentera)
(Ilustrasi) Kantong parkir resmi di kawasan Stadion Gajayana Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menata perparkiran bakal semakin ketat, dengan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran yang tengah difinalisasi.

Seluruh titik parkir di Kota Malang akan dipetakan ulang, serta ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan pemetaan ulang titik parkir ini menjadi salah satu poin baru dalam Perda, titik parkir yang legal akan tercatat dan wajib memberikan karcis kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

"Iya, nanti titik parkir yang akan masuk di SK adalah yang legal. Harus ada karcis sebagai bukti resmi," ujar Dito, dikutip pada Senin (8/9/2025).

Menurut Dito, pemberlakuan karcis ini bukan hanya sekadar bukti transaksi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat. Perda baru, dikatakannya akan mengatur mekanisme jaminan atau asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang, yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.

Selain itu, norma baru dalam Perda juga akan mencakup kewajiban bagi pemilik usaha modern yang masuk dalam kategori pajak parkir. Untuk dapat menyediakan juru parkir khusus yang mengelola lahan parkirnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas batas antara titik parkir yang masuk kategori retribusi dan yang termasuk pajak parkir.

"Kalau parkir menggunakan badan jalan hitungannya retribusi, sedangkan yang khusus masuk dalam pajak parkir. Ada pendataan juga mana yang termasuk pajak parkir dan mana yang masuk retribusi," jelasnya.

Dito menambahkan, pembaruan lain yang akan diatur dalam Perda adalah skema imbal jasa bagi pengelola parkir.

Nantinya, akan ada pembagian resmi antara pemerintah kota dengan pengelola, dengan pola 60-40 persen atau 70-30 persen. Hal ini bertujuan agar hubungan antara pemerintah, pengelola, dan juru parkir lebih jelas secara hukum.

Tidak hanya itu, menurutnya, Perda juga membuka peluang bagi pihak ketiga, baik perorangan maupun badan usaha, untuk terlibat dalam pengelolaan parkir. Mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, misalnya dengan menjadikan lahan atau gedung yang dimiliki sebagai area parkir resmi.

Dito menegaskan, saat ini draf Perda Penyelenggaraan Perparkiran masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperlukan sebelum nantinya dibawa kembali ke Kota Malang untuk diparipurnakan di DPRD.

"Kalau merujuk ke waktu, mestinya bulan ini atau maksimal bulan depan sudah bisa diparipurnakan. Kalau ada revisi dari provinsi akan kita sesuaikan, tapi kalau tidak ada, segera disahkan menjadi Perda," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan Perda baru juga akan memperjelas kewenangan pengaturan parkir di luar badan jalan. Selama ini, parkir yang dikelola perorangan atau badan usaha di luar badan jalan belum diatur secara khusus.

"Sekarang semua diatur, masuk penyelenggaraannya menjadi kewenangan Dishub. Harus ada rekomendasi dari kami. Misalnya, ada tempat usaha yang punya lahan parkir, maka harus ada izin penyelenggaraan parkir," ujar Widjaja.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menyebut hal penting lain yang harus diakomodasi dalam Perda adalah terkait imbal jasa dan peluang kerja sama penyelenggaraan parkir dengan pihak ketiga. "Pihak ketiga bisa langsung memberikan layanan parkir, sementara kami melakukan pengawasan," katanya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.