
MADIUN (Lentera)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di PDAM Tirta Taman Sari. Langkah awal dilakukan dengan meminta klarifikasi dari pelapor, Irwan Febrianto Nugroho, pada Rabu (3/9/2025).
Irwan hadir sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Ia diminta menjawab 16 pertanyaan seputar dasar aturan, persentase pembagian, hingga penghitungan nominal jaspro dan tantiem.
“Tadi saya juga diminta membuat perhitungan. Sesuai laporan, pada 2019–2020 ada kelebihan sekitar Rp 1,9 miliar,” ungkap Irwan usai pemeriksaan.
Selain memberikan keterangan, Irwan juga diminta melengkapi dokumen pendukung, antara lain laporan keuangan PDAM serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen itu menjadi dasar pengembalian kelebihan jaspro dan tantiem tahun 2021–2022.
“Sebagai pelapor saya mengapresiasi respons cepat kejaksaan. Hanya butuh sebulan sejak laporan saya masuk, sudah ada tindak lanjut,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor untuk klarifikasi. Ia menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang terbit pada 1 September 2025.
“Setelah pelapor, tim masih menyusun siapa saja yang akan dipanggil selanjutnya, termasuk dari pihak PDAM,” kata Arfan.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran muncul dari pembagian jaspro dan tantiem PDAM Kota Madiun tahun 2019–2020 yang diduga tidak sesuai aturan. Pelapor menilai alokasi mencapai 15 persen dari laba perusahaan, padahal ketentuan maksimal hanya 5 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103.
Pada 2021, pembagian jaspro dan tantiem PDAM sempat menjadi temuan BPK. Bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 tercatat adanya pengembalian lebih dari Rp 1 miliar.
Pelaporan kasus ini dilayangkan Irwan Febrianto, pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, ke Kejari Kota Madiun pada 7 Agustus 2025.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati