
BLITAR (Lentera) - Dua anak dibawah umur berstatus pelajar yang terlibat aksi massa di Kantor DPRD Blitar mengajukan permohonan tahanan kota, agar bisa tetap sekolah meskipun harus menjalani proses hukum.
Seperti disampaikan, Wahyu Chandra Triawan, kuasa hukum dua pelajar RSN (15) dan MRS (16) kalau pihaknya sebagai kuasa hukum dari kedua orang tua anak berkonflik dengan hukum (ABH). Telah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan pada Polres Blitar.
"Saat ini kondisi keduanya (RSN dan MRS), ditahan di Lapas Anak Blitar," tutur Chandra, Rabu (3/9/2025).
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Blitar tersebut, Chandra menyebutkan beberapa pertimbangan diantaranya: penanganan ABH dalam sistem peradilan pidana anak, sangat mengutamakan penanganan perkara anak yang mengedepankan keadilan restorative.
"Kemudian, ABH yang masih memiliki masa depan yang panjang, sehingga jangan sampai proses hukum mematikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Karena keduanya masih aktif sebagai pelajar Kelas VIII SMP di Garum dan SMK di Kota Blitar," jelasnya.
Bahwa keterlibatan kedua anak dibawah umur tersebut (RSN dan MRS), lanjutnya tidak signifikan terhadap peristiwa yang terjadi. Hanya sebatas ikut-ikutan, sebagai anak dibawah umur yang masih labil secara emosional.
"Keduanya juga tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan maupun penuntutan, serta komitmen tidak mempersulit prosea hukum dan siap hadir dalam setiap proses pemeriksaan,"paparnya.
Bahkan untuk memperkuat permohonan dan menunjukkan keseriusan kedua ABH, pihak orang tua siap menjadi penjamin.
"Dikuatkan juga oleh lurah dan pihak sekolah keduanya, agar mereka bisa kembali bersekolah melanjutkan pendidikannya. Karena proses perkara ini masih panjang, membutuhkan pembuktian di persidangan dan berdasarkan asas praduga tak bersalah belum bisa dikatakan orang yang bersalah," tandasnya.
Meskipun polisi dalam hal ini penyidik berhak melakukan penahanan, tapi tidak harus dan tidak wajib. Apalagi dengan mempertimbangkan peran dan kondisi keduanya, yang masih anak dibawah umur.
Sebelumnya, Polres Blitar telah menetapkan 12 orang tersangka aksi massa perusakan, pencurian dan pembakaran di Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada, Sabtu (30/8/2025).
Dari 41 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 11 anak di bawah umur, serta 1 orang dewasa. Dimana dari 12 orang tersangka, 9 orang dilakukan penahanan dan 3 orang tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya, dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Ditambahkan Chandra, kondisi yang dialami kliennya berharap menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena anak-anak tersebut sebenarnya juga korban dari bujukan, ajakan dan hasutan oknum-oknum yang memanfaatkannya," imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra