
SITUBONDO (Lentera) -Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan modus biro perjalanan umrah dan haji dengan kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur PT Baginda Support System inisial AF (45) dan Manajer Pemasaran PT BSS inisial YHC (42), keduanya warga Banyuwangi.
"Satu orang tersangka baru yang kami tangkap, yakni manajer keuangan di perusahaan biro perjalanan umrah dan haji tersebut, sehingga total ada tiga tersangka," Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan di Situbondo, Senin (1/9/2025).
Kasus penipuan modus biro perjalanan umrah dan haji ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Situbondo karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap 97 calon jamaah umrah asal Situbondo.
Puluhan calon jamaah umrah itu pada Agustus 2024 telah mendaftar dan melunasi biaya umrah ke PT Baginda Support System (BSS), namun mereka belum juga diberangkatkan.
"Laporan telah diterima kami pada Maret 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami mengamankan dua orang, yakni AF selaku Direktur Utama PT BSS dan YHC selaku Manajer Pemasaran PT BSS," ujar Agung.
Agung menyampaikan penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus biro perjalanan umrah tersebut.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan, karena diduga kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat," katanya,dikutip Antara.
Agung menambahkan PT Baginda tidak mengantongi izin perjalanan umrah maupun haji dari Kementerian Agama.
"Biro perjalanan umrah tersebut memang sempat memberangkatkan jamaah umrah, tapi dititipkan ke perusahaan lainnya dan ini untuk mengelabui korbannya," kata Agung.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti dokumen, rekening koran dari beberapa bank, serta brosur atau pamflet yang digunakan pelaku untuk menarik minat jamaah.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara (*)
Editor: Arifin BH