
MALANG (Lentera) - Komisi B DPRD Kota Malang akan mengajukan permohonan diskresi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini bertujuan agar APBD dapat digunakan untuk pemeliharaan Pasar Blimbing yang dinilai sudah dalam kondisi darurat.
Bersamaan dengan itu, legislatif juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar berani memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT KIS, yang telah membuat proyek revitalisasi pasar tersebut mangkrak selama 15 tahun.
"Kami tetap mendorong Pemkot untuk mematuhi atau mengiyakan hasil dari panitia khusus (Pansus) pada Desember 2023 lalu. Salah satunya terkait dengan memutus PKS dengan PT KIS. Kami juga akan bersurat ke perwakilan BPK Jatim terkait pemeliharaan Pasar Blimbing yang masih dalam PKS," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Jumat (29/8/2025).
Bayu menjelaskan, dua hal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan perwakilan pedagang Pasar Blimbing, yang digelar pada Kamis (28/8/2025) kemarin. Dalam pertemuan itu, dikatakannya para pedagang meminta agar kondisi pasar segera diperhatikan pemerintah.
Menurutnya, situasi Pasar Blimbing saat ini juga sudah tergolong darurat. Selama 15 tahun sejak adanya PKS rencana revitalisasi yang berujung mangkrak, tidak ada pemeliharaan menggunakan anggaran APBD. Meskipun pedagang tetap tertib membayarkan retribusi.
Pihaknya berharap, melalui pengajuan diskresi, BPK dapat memberikan jalan agar APBD bisa dipakai untuk pemeliharaan fasilitas pasar. "Lebih kepada diskresi senyampang ini bertahap untuk pemutusan PKS. Diskresi agar APBD bisa masuk. Sekarang itu aspalnya sudah hancur, atapnya bocor, segala macam," katanya.
Terkait peluang memasukkan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025, Bayu menilai kemungkinan baru bisa dilakukan pada APBD murni 2026. "Iya, baru bisa mungkin di APBD murni nanti," jelasnya.
Sementara itu, mengenai pemutusan PKS, DPRD menegaskan tetap mendorong Pemkot Malang agar segera mengambil langkah tegas.
"Pemkot Malang harus berani untuk memutus. Katakanlah kalaupun memang menggugat, ya harus dilakukan. Katakanlah harus ke pengadilan, ya ayo ke pengadilan," tegas Bayu.
Ditambahkannya, kepastian hukum melalui jalur pengadilan akan memberikan kejelasan bagi pedagang.
"Kalau sudah final, pengadilan memang sudah memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, masyarakat terlebih pedagang Pasar Blimbing itu sudah punya kepastian. Apakah pasar diperbaiki, direvitalisasi, ataupun dibangun ulang dengan anggaran APBD ataupun APBN," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati