31 August 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Desak Revisi Perda Penertiban Usai Tragedi Kali Jagir

Hearing Komisi A bersama Satpol PP Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya. (Amanah/Lentera)
Hearing Komisi A bersama Satpol PP Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)— Kasus meninggalnya seorang pengamen yang nekat melompat ke Kali Jagir saat menghindari patroli Satpol PP Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai peristiwa ini memperlihatkan kelemahan regulasi yang menjadi dasar operasi penertiban.

“Anak jalanan itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” ucap Kahfi saat hearing bersama Satpol PP di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (29/8/2025).

Politisi Gerindra ini menekankan, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan harus menjadi prioritas. Menurutnya, penegakan Perda tidak boleh mengorbankan nyawa atau menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat miskin kota.

“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial. Ia menegaskan, anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan struktural, bukan pelaku kriminalitas.

“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masalah sosial, sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.

Selain mendorong revisi regulasi, Kahfi juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan. Tragedi di Kali Jagir, menurutnya, menjadi peringatan keras agar kebijakan pemerintah kota lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalan, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun penyaluran kerja,” ucapnya.

Ke depan, Komisi A DPRD Surabaya berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang Perda Ketertiban Umum yang selama ini menjadi acuan Satpol PP. 

Harapannya, regulasi baru nantinya dapat menutup celah tindakan represif sekaligus berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial.

“Iki gak cuman perkoro negakno perda, tapi soal kemanusiaan neng Suroboyo. Ojok sampek Suroboyo dikenal dadi kuto sing ngejarno wong miskin mati goro-goro razia (Ini enggak cuma perkara menegakkan Perda, tapi soal kemanusian di Surabaya. Jangan sampai Surabaya dikenal jadi kota yang ngejar orang miskin sampai meninggal gara-gara razia),” pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.