
BLITAR (Lentera) - Gerbong mutasi perdana di Pemkab Blitar pada kepemimpinan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah bergulir, tiga kepala dinas (kadis) dicopot menjadi staf ahli.
Setelah enam bulan menjabat, Bupati Blitar Rijanto mulai melakukan penataan pejabat di lingkup Pemkab Blitar.
Pengumuman mutasi dan pelantikan digelar, Jumat (29/8/2025) hari ini di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) total 153 ada pejabat. Terdiri dari 15 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), 79 pejabat administrator dan 15 pejabat pengawas.
Disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan kalau mutasi hari ini untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong, sedangkan untuk JPT eselon II setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terisi selanjutnya akan diselter dalam waktu dekat.
"Maksudnya sementara akan diisi pelaksana tugas (Plt), ada delapan JPT yang kosong dan pengisian definitfnya akan dilakukan seleksi terbuka," ujar Budi.
Termasuk untuk kekosonganjabatan Sekda Kabupaten Blitar yang saat ini masih diisi Penjabat (Pj), beriringan akan segera diisi.
Delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong diantaranya, Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas P3AP2KB, Dinas Peternakan dan Perikanan, Bappedalitbang, Dinas PM-PTSP, Dinas PMD dan BPBD.
"Untuk yang kosong itu (8 OPD) akan diselter dalam waktu dekat, saat ini sedang dimintakan ijin dulu ke pusat," pungkasnya.
Menariknya dari 15 pejabat JPT yang dimutasi, terdapat tiga kepala dinas yang dicopot dan dikotak menjadi staf ahli di Setda yakni Kepala Dinas Pendidikan Adi Andaka jadi staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bambang Dwi Purwnto kini menjabat staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan politik. Serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Toha Mashuri, dimutasi staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Sedangkan sisanya 12 pejabat JPT lainnya, hanya bergeser atau pindah ke dinas lain.
Terpisah, Bupati Blitar, Rijanto ketika dikonfirmasi mengenai mutasi ini mengatakan kalau Pemkab saat ini memiliki pekerjaan yang cukup banyak dan berat.
"Sementara mutasi harus mengikuti aturan dan prosedur, semakin ketat dengan harus ijin Gubernur, Mendagri dan BKN," kata Rijanto.
Dijelaskannya, mulai pembentukan panitia seleksi, panitia uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi hingga hasilnya harus dilaporkan.
"Termasuk pelantikan juga harus ijin, terutama dalam kurun waktu 6 bulan setelah dilantik itu tidak boleh (mutasi) harus hati-hati," tandasnya.
Ditambahkan Rijanto, mutasi ini penting dalam organisasi, karena tanpa reorganisasi dan penyegaran baik tour of duty maupun tour of area nanti akan mandek tidak ada semangat untuk bekerja.
"Ini teorinya birokrasi seperti ini, selanjutnya akan ada pengisian jabatan yang masih kosong. Secepatnya, tapi sesuai prosedur," imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra