
SURABAYA (Lentera)– Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pasar yang dinilai melanggar aturan.
Setidaknya ada empat pasar yang disorot karena tidak berizin maupun beroperasi di luar ketentuan.
Surat peringatan ketiga (SP3) yang dilayangkan Pemkot kepada pengelola pasar tersebut, menurut Machmud, merupakani batas akhir. Untuk itu, ia menekankan perlunya penindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif.
“Harus ada penindakan nyata, jangan berhenti di surat peringatan saja. Kalau memang tidak boleh, ya ditutup sesuai aturan,” tegas Machmud, Kamis (28/8/2025).
Machmud menyebut beberapa pasar yang bermasalah, antara lain di kawasan Tanjungsari, Dupak, dan Koblen. Khusus Pasar Koblen, izin operasionalnya sudah habis, namun aktivitas perdagangan masih berjalan.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan pasar tumpah seperti di Kalibutuh, Pakis, dan Karangmenjangan yang memanfaatkan badan jalan untuk berdagang. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas.
“Jalan yang mestinya tiga lajur, jadi hanya satu lajur karena sisanya dipakai jualan. Tapi anehnya, Satpol PP justru membiarkan bahkan ikut menjaga,” tuturnya.
Selain pasar liar, Machmud juga menilai ada pasar resmi yang beroperasi di luar ketentuan izin. Ia mencontohkan pasar buah dan sayur yang seharusnya buka pukul 04.00–13.00 WIB, namun kenyataannya beroperasi hingga 24 jam penuh.
“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu, ya harus dipatuhi. Jangan seenaknya buka sepanjang hari,” ujarnya.
Menurut Machmud, lemahnya pengawasan Satpol PP membuat pelanggaran pasar kerap dibiarkan hingga menahun. Padahal, ia menilai seharusnya Satpol PP sudah bertindak sejak awal ada aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, Machmud menegaskan aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban kota.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH