
JAKARTA (Lentera) -Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer sempat menangis ketika ke luar dari ruang pemeriksaan KPK, Jumat (22/8/2025).
Pria yang akrab disapa Noel tersebut pertama kali muncul ke publik setelah ditangkap oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama belasan tersangka lain.
Noel bersama belasan orang lain langsung menggunakan rompi oranye khas tersangka KPK dengan tangan terborgol dan menangis sembari berjalan ke arah ruang konferensi pers.
Setelah KPK menampilkan para tersangka termasuk Noel, Noel pun tersenyum lebar dan melambaikan tangan ke arah pewarta, kemudian Noel dibawa kembali ke ruangan penyidik.
Diketahui, Noel ditangkap bersama dengan belasan orang lainnya pada hari Rabu 20 Agustus 2025. Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebelum KPK menentukan status hukum mereka dalam kasus ini.
Ketika operasi tangkap tangan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.
KPK tetapkan 11 tersangka
KPK menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan 11 tersangka tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, serta GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, dan SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo, mengutip Antara.
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker adalah sebagai berikut
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
Editor: Arifin BH