
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat melapor jika mendapatkan fasilitas ibadah haji yang tak sesuai pada periode 2023-2024, atau era eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, laporan tersebut bisa disampaikan masyarakat melalui Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi melalui pesan singkat, dikutip Senin (18/8/2025).
Budi menegaskan informasi tersebut dapat dijadikan tambahan informasi bagi penyidik yang tengah melakukan proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023—2024.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tegas Budi.
Untuk diketahui, pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan jemaah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi malah mendapatkan fasilitas reguler. Asep mengatakan hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan kuota yang tidak sesuai dengan aturan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.
Namun, tambahan kuota 20.000 justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
"[Kuota tambahan] dibagi [rata] menjadi 50%, ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain yang ada di sana [Arab Saudi]," ujar Asep kepada awak media, dikutip Senin (18/08/2025).
Tak hanya itu, Asep mengatakan lembaga antirasuah juga menerima informasi dugaan penyeleweangan dalam pelaksanaan haji furoda.
Sekadar catatan, haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
Dalam hal ini, jemaah haji furoda - yang membayar lebih tinggi - justru mendapatkan fasilitas yang setara dengan haji khusus. Dengan demikian, KPK tengah mendalami dugaan penyelewengan dalam pemberian fasilitas yang tidak sesuai kepada jamaah haji.
"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan. Semoga para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami. Untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini," ujarnya.
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait perkara ini. Salah satunya, KPK menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Kendati demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah terdapat barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Editor:Widyawati/berbagai sumber