25 August 2025

Get In Touch

John Kei hingga Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025. [ANT)
Terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025. [ANT)

JAKARTA (Lentera) - Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI. John Kei saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 15 tahun penjara.

Gregorius Ronald Tannur, narapidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Namanya masuk dalam daftar penerima remisi karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, nama Ronald Tannur diumumkan bersama sejumlah terpidana lain yang kasusnya menarik perhatian publik.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan," kata Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Adapun besaran potongan hukuman yang diterima masing-masing adalah, yakni Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian John Kei terpidana dalam kasus pembunuhan berencana mendapat Remisi 4 bulan.

Shane Lukas terpidana kasus penganiayaan David Ozora mendapat remisi 3 bulan.

Sedangkan, Ahmad Fathanah terpidana kasus korupsi impor daging mendapat remisi 5 bulan.

Sementara di Lapas Salemba sendiri, total narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dalam rangka HUT RI mencapai 1.519 orang.

Rinciannya terdiri dari 974 terpidana kasus narkotika, 512 terpidana kasus kriminal umum, 16 terpidana kasus korupsi, 15 terpidana kasus pencucian uang, dan 2 terpidana kasus perdagangan manusia.

Secara nasional, angka penerima remisi jauh lebih besar.Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 375.025 terpidana yang mendapatkan remisi pada tahun ini.

Daftar sejumlah narapidana lainnya yang mendapat remisi

Remisi Umum:
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 5 bulan;
2. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 1 bulan;
3. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan;
4. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 5 bulan;
5. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 3 bulan;
6. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 5 bulan.

Remisi Dasawarsa:
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 90 hari;
2. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 90 hari;
3. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 90 hari;
4. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 90 hari;
5. M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (alm): 90 hari;
6. Ofan Sofwan Bin Hambali: 90 hari;
7. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 90 hari;
8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 90 hari.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.