16 April 2025

Get In Touch

Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok dan Sex Toys Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok dan Sex Toys Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jember - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan barang ilegal yang terdiri dari ribuan batang rokok, obat, kosmetik dan sex toys.

Menurut catatan, ada 352.323 batang rokok senilai Rp 264.449.080, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT); 12 item barang Tegahan Pos Lalu Bea yang terdiri dari Sex Toys, Kosmetik dan Obat-obatan senilai Rp. 46.300.000.Dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 134.301.060.

"Kami ucapan terima kasih diucapkan kepada Instansi Terkait antar lain Kantor Pos, KPKNL dan Pemerintah Kabupaten atas kerja sama yang dijalin selama ini dalam mengamankan hak-hak Negara di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sinergi terus dilakukan guna wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember terbebas dari peredaran Barang Ilegal," terang Kepala Kantor KPPBC TMP C Jember Tubagus Firman Hermansjah Selasa (25/8).

Untuk dikerahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Jember melaksanakan pemusnahkan BMN secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember. Sedangkan pemusnahan terhadap semua BMN hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan dari DJKN/KPKNL.

Pada Konfrensi Pers dan Pemusnahan BMN ini dijelaskan dalam periode Juni 2019- Agustus 2020 telah dilakukan penindakan sebanyak 63 SBP (Surat
Bukti Penindakan) dari BKC Hasil Tembakau dan barang tegahan Pos Lalu Bea menggunakan berbagai modus antara lain pengiriman HT tanpa dilekati pita cukai via ekspedisi;Penjualan tanpa dilekati pita cukai.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini berdampak sangat signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.

Dia menambahkan, sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memiliki tugas dan fungsi sebagai mana diamanatkan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dan UU nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana salah satunya sebagai Community Protector di bidang
Kepabeanan dan Cukai, yaitu membatasi beredarnya barang-barang berbahaya dan dilarang maupun barang yang dianggap mengganggu kesehatan seperti rokok dan lainnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.