
TRENGGALEK (Lentera) – Bupat Mochamad Nur Arifin membuat kebijakan memotong atau mengurangi retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Trenggalek, sebesar 1 hingga 75 persen sesuai kondisi pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban pedagang, sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional.
Pengurangan retribusi ini menjadi solusi sementara, lantaran tarif yang diatur dalam Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 belum mengalami revisi.
“Dengan keputusan ini, kami ingin membantu masyarakat yang mencari nafkah di pasar. Semoga kebijakan ini bisa memacu semangat pedagang dan membuat pasar semakin ramai,” ungkap Bupati yang akrab disapa Gus Ipin.
Ia menjelaskan, besaran potongan bervariasi bergantung pada tipe pasar, fasilitas yang tersedia, dan durasi penggunaan pasar.
“Ada yang berkurang 1 persen, ada yang sampai 75 persen, sesuai karakteristik masing-masing pasar,” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan pengurangan retribusi ini bukan hal baru. Tahun lalu, kebijakan serupa juga diterapkan karena tarif sesuai perda dianggap terlalu memberatkan pedagang.
Ia menegaskan, penentuan persentase pengurangan dilakukan secara proporsional. “Kami melihat faktor durasi penggunaan, jenis pasar, hingga fasilitas yang ada di pasar tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais