
TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen menindak parkir liar di kawasan Alun-Alun, khususnya saat perayaan Hari Jadi Kabupaten dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Penertiban ini tak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tidak bocor.
Upaya ini akan dilakukan dengan menertibkan parkir liar secara terpadu, melibatkan kerjasama lintas instansi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Habib Solehudin, mengungkapkan penanganan parkir liar akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Selama ini ada titik-titik parkir di lahan milik Pemda yang belum memberikan kontribusi maksimal. Itu yang akan kami benahi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, koordinasi lintas instansi akan dilakukan untuk memastikan setiap lahan parkir yang memanfaatkan aset Pemda terdata dan menyetorkan retribusi resmi.
“Kalau digunakan untuk parkir saat ada acara besar, maka harus ada setoran retribusi ke kas daerah. Tidak boleh dikelola sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, Dishub dan Bakeuda akan mengundang para juru parkir untuk menyepakati tarif resmi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada penarikan tarif seenaknya ketika keramaian terjadi di sekitar alun-alun.
“Kita ingin tarifnya seragam dan jelas. Dengan begitu, pengunjung juga tidak merasa dirugikan,” kata Habib.
Meski besaran tarif masih dibahas, Habib menegaskan pihaknya akan langsung mengambil tindakan jika ada pelanggaran di lapangan.
“Prinsipnya sederhana, pakai aset Pemda harus ikut aturan dan menyumbang PAD. Kalau tidak mau, ya jangan parkir di situ,” tutupnya.
Reporter: Herlambang/Editor:Widyawati