PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Langkah ini sejalan dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengatur mekanisme efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD), berlaku mulai 5 Agustus 2025. Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran memerlukan langkah-langkah pengendalian belanja negara dalam APBN dengan tetap mengacu pada prioritas penganggaran sesuai arahan Presiden. Pasal 2 PMK tersebut menyebutkan efisiensi anggaran diterapkan pada belanja K/L dan TKD. Hasil efisiensi diutamakan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo, sebagai upaya penataan belanja negara agar dana mengalir ke sektor yang memberi dampak ekonomi lebih besar. Kebijakan ini juga diarahkan pada sektor produktif untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pertanyaannya, tepatkah langkah efisiensi ini diterapkan pada 2026? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/11082025.pdf